ANALISIS PENERAPAN KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Abstract
The purpose of this research is to find out the Analysis of the Application of the E-commerce Transaction Value Added Policy and to describe the economic substance of e-commerce transactions so that they can be properly imposed VAT. The research method used in this study is to use a qualitative approach with descriptive methods. Data collection for analysis purposes is obtained through document research including literature studies and in-depth and open interviews. Based on the results of research, Indonesia is still allowed to impose VAT on e-commerce transactions based on the provisions of tax laws, especially Law No. 42 of 2009 concerning value added tax and sales tax on luxury goods. For this reason, it is expected that the Directorate General of Taxation and related agencies will make clear rules regarding e-commerce transactions, especially in creating VAT imposition systems and procedures for e-commerce transactions based on the principle of legal certainty, principles of simplicity and low cost by using technology assistance.
Abstrak
Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui Analisis Penerapan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi E-commerce dan untuk melukiskan substansi ekonomi transaksi e-commerce agar dapat dikenakan PPN secara tepat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data untuk keperluan analisis diperoleh melalui penelitian dokumen meliputi studi kepustakaan dan wawancara mendalam dan secara terbuka. Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia masih dimungkinkan melakukan pengenaan PPN atas transaksi e-commerce berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan terutama UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPn BM. Untuk itu diharapkan Direktorat Jenderal Pajak bersama instansi terkait agar membuat aturan yang jelas mengenai transaksi e-commerce terutama dalam membuat sistem dan prosedur pengenaan PPN atas transaksi e-commerce yang didasarkan atas asas kepastian hukum, asas kemudahan dan berbiaya rendah dengan menggunakan bantuan teknologi.
Kata Kunci : Penerapan Kebijakan E-commerce, PPN, Potensi Penerimaan Pajak